TUGAS DAN FUNGSI



Tugas :

Penyelenggaraankonservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan


Fungsi :

  1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
  2. Perlindungan dan pengamanan kawasan;
  3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
  4. Pengendalian kebakaran hutan; pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
  5. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisionaldi dalam kawasan;
  6. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
  7. Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
  8. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
  9. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
  10. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
  11. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan