Tugas :
Penyelenggaraankonservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi :
- Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
- Perlindungan dan pengamanan kawasan;
- Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
- Pengendalian kebakaran hutan; pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
- Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisionaldi dalam kawasan;
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
- Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
- Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan