SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI




Ketentuan SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI) :
  1. Sebelum memasuki lokasi wajib melapor kepada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II dan/atau petugas lapangan untuk menjelaskan rencana kegiatannya.
  2. Membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan).
  3. Hasil penilaian berdasarkan Permenhut No : P. 38/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif 0,00 (Nol Rupiah) Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam, maka kepadanya dikenakan Pungutan PNBP Kegiatan Penelitian dengan tarif 0,00 (0 Rupiah).
  4. Penggunaan sarana prasarana milik negara harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Petugas lapangan secara tertulis.
  5. Didampingi petugas dari SPTN Seksi Pengelolaan Taman Nasional/Resort setempat, dengan beban tanggung jawab dari pemegang SIMAKSI ini.
  6. Memaparkan proposal penelitian dan ekspose hasil penelitiannya kepada pengelola kawasan
  7. Menyerahkan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Balai Taman Nasional Siberut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah selesai kegiatan penelitian.
  8. Segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada di lokasi sebagai akibat kegiatan yang dilaksanakan menjadi tanggung jawab pemegang SIMAKSI ini.
  9. Dalam proses kegiatannya tidak diperkenankan memberikan perlakuan (makan, dll.) kepada satwa liar dan atau perlakuan terhadap tumbuhan liar (pemotongan/ penebangan tumbuhan).
  10. Pengambilan sampel/ spesimen tumbuhan dan atau satwa liar dari kawasan konservasi harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan sesuai Keputusan Menhut No. 447/Kpts-II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tata Cara Pengambilan Tumbuhan Liar dan Penangkapan Satwa Liar.
  11. Konsekuensi bagi pemegang SIMAKSI yang melanggar ketentuan sesuai dengan point 1 s.d 9 dikenakan sanksi pencabutan izin SIMAKSI dan dimasukkan dalam daftar hitam serta sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
  12. SIMAKSI berlaku setelah pemohon membubuhkan materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan menandatangani