Pulau Siberut merupakan pulau terbesar pada gugusan kepulauan Mentawai, terletak dilepas pantai barat Sumatera. Kawasan hutan di Pulau Siberut memiliki potensi sumber daya alam yang cukup tinggi dan merupakan perwakilan tipe hutan hujan tropis di Indonesia. Mengingat pentingnya keanekeragaman hayati yang ada di Pulau Siberut, pemerintah telah lama mengupayakan usaha pelestarian melalui beberapa kebijakan.
Diawali tahun 1976, pemerintah memulai program konservasi di Pulau Siberut dengan menetapkan kawasan lindung pertama yang dibentuk dengan fungsi sebagai Suaka Margasatwa yang diberi nama “Suaka Margasatwa Tai-Taibatti” melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 670/Kpts/Um/10/1976 tanggal 25 Oktober 1976 seluas 6.500 hektar. Kemudian tahun 1978 kawasan ini diperluas menjadi 56.500 hektar, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 758/Kpts/Um/12/1978 tanggal 5 Desember 1978. Pulau Siberut juga merupakan kawasan potensial untuk dijadikan tempat penelitian tentang lingkungan. Berdasarkan usulan Pemerintah Indonesia, Pulau Siberut telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer pada tahun 1981. Cagar Biosfer Pulau Siberut dimasukkan dalam jaringan Cagar Biosfer yang merupakan bagian dari program Man and Biosphere (MAB)-United Nations Educational Scientifik and Cultural Organization (UNESCO) dimana Taman Nasional Siberut sebagai area intinya. Selanjutnya tahun 1982 kawasan ini diperluas menjadi 132.900 hektar dan berubah fungsi sebagai Suaka Alam dengan adanya Tata Guna Kesepakatan (TGHK) Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Menteri Pertanian dengan Keputusan Nomor 623/Kpts/Um/8/1982 tanggal 25 Agustus 1982, areal hutan seluas ± 3.380.602 hektar di wilayah Propvinsi Sumatera Barat yang diantaranya seluas ± 403.300 hektar terletak di Pulau Siberut Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dengan fungsi sebagai hutan suaka alam seluas ± 132.000.900 hektar, hutan lindung seluas ± 3.500 hektar, hutan produksi terbatas seluas ± 59.550 hektar, hutan produksi tetap seluas ± 119.900 hektar dan hutan produksi konversi seluas ± 87.450 hektar.
Berdasarkan rekomendasi dan beberapa hasil penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan World Wild Fund (WWF) dipandang penting untuk memperluas kawasan konservasi di Pulau Siberut, maka pada tahun 1993 pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 407/Kpts-II/93 tanggal 10 Agustus 1993 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Seluas 190.500 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus) Hektar Yang Terdiri Dari Kawasan Suaka Alam Seluas 132.900 (Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus) Hektar, Hutan Lindung ± 3.500 (Tiga Ribu Lima Ratus) Hektar, Hutan Produksi Terbatas Seluas ± 17.500 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus) Hektar dan Hutan Produksi Tetap Seluas ± 36. 600 (Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus) Hektar, Yang Terletak Di Pulau Siberut, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Menjadi Taman Nasional Dengan Nama “Taman Nasional Siberut”
Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan nota dinas Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor ND.207/IV-KKBHL/2012 tanggal 20 Desember 2012, mengusulkan rancang bangun 8 (delapan) Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK). Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.1514/VII-WP3H/2012 tanggal 26 Desember 2012, ditetapkan Arahan Pencadangan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) pada 8 (delapan) Taman Nasional, diantaranya Taman Nasional Siberut. Dengan pertimbangan tersebut Menteri Kehutanan menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.787/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Taman Nasional Siberut, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat Seluas ± 190.500 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus) Hektar.
Tahun 2015 dalam rangka mendukung sistem perdataan dan informasi kawasan konservasi ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konservasi Alam Nomor SK.76/IV-KKBHL/2015 tentang Nomor Register Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru. Nomor Register kawasan Taman Nasional Siberut 100241003, dengan tujuan untuk (1). identitas kawasan konservasi, (2) pengendalian pengelolaan kawasan konservasi dan (3) standarisasi database kawasan.
Guna terwujudnya pengelolaan yang efektif dan efisien, pada tahun 2001 ditetapkan zonasi Taman Nasional Siberut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam Nomor 14/Kpts/DJ-V/2001 tanggal 6 Pebruari 2001 ditetapkan zonasi Taman Nasional Siberut yang terdiri dari zona inti seluas ± 46.533 ha, zona rimba seluas ± 99.555 ha, zona pemanfaatan intensif seluas 20 ha dan zona pemanfaatan tradisional seluas ± 44.392 ha. Selanjuntya, berdasarkan deklarasi bersama membangun Siberut dari hasil Lokakarya Membangun Kesepahaman Menuju Kolaborasi Pengelolaan Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan di Pulau Siberut yang dilaksanakan di Hotel Inna Muaro-Padang pada tanggal 9 s/d 11 Desember 2009 pada butir 2 berbunyi “Mendorong pihak Balai Taman Nasional Siberut segera melaksanakan review zonasi dalam kawasan Taman Nasional Siberut dalam hubungannya dengan keberadaan masyarakat yang sudah turun temurun dan kaitannya dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dan kelestarian lingkungan”. Pada tahun 2015 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.32/IV-SET/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Zonasi Taman Nasional Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari zona inti seluas 45.620 Ha, zona rimba seluas 85.580, Zona Pemanfaatan seluas 19.920 Ha, Zona Tradisional seluas 24.050 dan Zona Khusus seluas 15.330 Ha,