Mengelola Barang Milik Negara dengan baik merupakan bentuk tanggung jawab kepada rakyat dan perekonomian. Salah satu bentuk pengelolaan BMN yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah adalah bagaimana BMN yang Idle, baik yang berada pada Pengguna barang maupun yang berada pada Pengelola Barang dapat dimanfaatkan sehingga bisa menghasilkan pemasukkan kepada negara berupa PNBP.
Pemanfaatan BMN dapat dilakukan baik terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan maupun BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan. Salah satu bentuk pemanfaatan BMN yang paling sederhana dan sering dilakukan di KPKNL Padang adalah pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa. Pengertian sewa menurut PMK Nomor 115/PMK.06/2022 adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.. Sedangkan tujuan sewa adalah mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/ tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau, menunJang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan/atau mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah.
Hingga saat ini, pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa, khususnya di KPKNL padang lebih banyak dilaksanakan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Namun demikian, hakikatnya sewa BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan juga bisa dilakukan. KPKNL Padang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder khususnya berkaitan dengan percepatan penyelesaian permohonan pemanfaatan BMN. Salah satu permohonan pemanfaatan BMN yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Tim Penilai KPKNL Padang adalah permohonan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa yang diajukan oleh satker Balai taman Nasional SIberut. Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 hingga hari Sabtu tanggal 26 November 2022, Tim Penilai KPKNL Padang yang beranggotakan Yunaldi Idris (Penilai Pemerintah Ahli Muda), Mailendra (Penilai Pemerintah Ahli Pertama) dan Aulia Rahman (Penilai Pemerintah Ahli Pertama) melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian Barang Milik Negara Pada Balai Taman Nasional Siberut. Objek penilaian berupa aula pertemuan dan kamar penginapan tersebar di dua lokasi yaitu di Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan dan Desa Muara Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penilaian Barang Milik Negara ini dilakukan dalam rangka Pemanfaatan dalam bentuk sewa.”
KPKNL Padang mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh satuan kerja Balai Taman Nasional Siberut yang telah mengusulkan dilakukan pemanfaatan terhadap BMN yang berada dalam pengelolaannya. Harapannya tentu langkah yang sangat baik ini dapat diikuti oleh satker yang lain. Dalam sewa BMN dikenal istilah nilai wajar atas sewa. Dimana untuk menentukan nilai wajar atas sewa Tanah dan Bangunan, dilakukan kegiatan penilaian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020, terdapat 3 macam pendekatan dalam penilaian Properti. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 41 PMK 173/2020. Pendekatan penilaian yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan pasar;
2. Pendekatan biaya; dan/atau
3. Pendekatan pendapatan.
Dalam tata cara pelaksanaan penilaian, setelah Penilai atau Tim Penilai melakukan Identifikasi atas permohonan atau penugasan Penilaian, menentukan tujuan penilaian, melakukan pengumpulan data dan informasi, dan melakukan analisis data dan informasi maka selanjutnya penilai akan menetukan pendekatan penilaian yang akan digunakan pada saat penilaian. Penilai atau Tim penilai akan memilih salah satu dari ketiga pendekatan yang sesuai dengan objek penilaian yang akan dinilai. Tahap ini sangat penting karena masing-masing pendekatan memiliki karakteristiknya masing-masing. Jika Penilai atau tim penilai tidak memilih pendekatan yang tepat, maka dapat berdampak pada nilai wajar yang dihasilkan pada saat perhitungan pada kertas kerja penilaian. Oleh karena itu, baik Penilai perorangan maupun Tim penilai Pemerintah harus betul-betul memahami pendekatan penilaian sebelum melakukan kegiatan penilaian.
Pada prinsipnya, Penyewaan Barang Milik Negara dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. Selain itu, penyewaan BMN juga tidak boleh menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi. Penyewaan BMN dapat dilakukan terhadap sebagian maupun keseluruhan BMN yang ada. Pihak calon penyewa bisa dari mana saja baik itu perorangan, koperasi maupun badan hukum. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya dengan menyewa space BMN yang ada. Beberapa contoh kegiatan sewa BMN dalam bentuk sewa ruang aula perkantoran yang dapat digunakan sebagai tempat resepsi perkawinan, sebagian tanah digunakan untuk pendirian ATM, sewa kantin maupun koperasi. Hal ini merupakan wujud optimalisasi BMN untuk membantu kegiatan perekonomian dan menambah penerimaan negara bukan pajak.
Selaras dengan pesan Menteri Keuangan bahwa aset harus bekerja, aset tidak boleh hanya diam tersaji dineraca lalu kemudian “tidur”. Aset Harus mampu memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat. Mari Bersama Kita Jaga Aset Negara!
(Teks/Foto : Guziarie Zul S.H dan Mailendra)
repost from : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-padang/baca-berita/30445/PENILAIAN-BARANG-MILIK-NEGARA-BMN-BERUPA-TANAH-DANATAU-BANGUNAN-PADA-BALAI-TAMAN-NASIONAL-SIBERUT.html