Tim Gabungan Polhut TN Siberut, Polsek Siberut Selatan - Polres Mentawai dan Koramil Siberut Selatan 'Gagalkan' Aksi Peredaran HHBK Rotan Manau Illegal dari Kawasan Taman Nasional

penangkapan manau
Rotan Manau di Pelabuhan Muaro Padang Pada 10 Desember 2021


Siberut - Tim Gabungan Balai Taman Nasional Siberut, Kepolisian Sektor Siberut Selatan, Koramil Siberut Selatan dan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Kamis 8 sampai dengan Jumat 9 Desember 2021, jam 21.00 WIB mengamankan pengangkutan hasil hutan berupa rotan manau yang patut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi, Taman Nasional Siberut, tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan bukan kayu. 

Rotan manau diangkut menggunakan Kapal Laut KM. Eva 3 dengan jumlah rotan manau lebih dari 30.000 batang. Modus operandi pengangkutan rotan manau adalah dengan memanfaatkan dokumen yg tidak sesuai jumlah dan asal usul barang yang diangkut. 

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, yaitu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) yang digunakan jumlah rotan manau seharusnya hanya sejumlah 5.000 batang yang berasal dari Madobag luar kawasan Taman Nasional Siberut, namun yang diangkut lebih dari 30.000 batang dan sebagian besar rotan manau diangkut berasal dari kawasan Taman Nasional Siberut yaitu wilayah Resort Sagulubbeg secara ilegal. 

Kapal sempat memuat rotan manau dari wilayah Resort Sagulubbeg kemudian menuju Pelabuhan Maileppet, dan kapal berlabuh di Pelabuhan Maileppet Kec. Siberut Selatan, pada Kamis, 8 Desember 2021.

Tim gabungan sempat melakukan pemeriksanaan dan ditemukan pengangkutan tidak sesuai dokumen, namun pada Jumat 9 Desember 2021 tanpa mengindahkan larangan kapal tetap berangkat menuju Padang, kemudian sekitar jam 21.00 WIB kapal dapat kembali diamankan di Muara Padang. 

Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dan informasi masyarakat Desa Sagulubbeg kepada petugas Taman Nasional Siberut tentang adanya pengumpulan dan pengangkutan rotan manau berasal dari Taman Nasional Siberut yaitu di Desa Sagulubbeg. 

Untuk pengembangan kasus dilaksanakan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai. Barang bukti saat ini diamankan oleh pihak Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai dan untuk proses lebih lanjut sampai dengan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada nahkoda kapal, direktur CV. A selaku penerima barang, dan beberapa saksi lain oleh Polres Kep. Mentawai.


Polhut Balai Taman Nasional Siberut Berfoto dengan KM. Eva 3 di Pelabuhan Maileppet